o
Pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita
yang bukan muhrimnya/mahromnya. Nabi Muhammad SAW berkata: “Sesungguhnya saya
tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi
1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
o
Jabat tangan dgn wanita di zaman ini sudah
menjadi sesuatu yang lumrah, pdhl Nabi sangat mengancam keras pelakunya. Nabi
berkata: “Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih
baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan
riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad:
1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)
o
Wanita dilarang memakai parfum saat bertemu
para pria yg bukan keluarga dekatnya(muhrim/mahromnya). “Siapa pun wanita yang
mengenakan wewangian, lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium
baunya, maka ia adalah wanita pezina” (H.R Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan
hadits ini Hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar